Penjualan Set Top Box di Kota Jambi Meningkat
Herman satu di antara pemilik toko elektronik di kawasan Simpang Mayang Kota Jambi mengatakan penjualan alat STB meningkat.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan akan melalukan penghentian siaran TV Analog secara bertahap sejak jauh-jauh hari.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran TV analog akan dilakukan tiga tahap dan tahapan pertama dilakukan pada 30 April 2022.
Karena peraturan tersebut masyarakat mulai berbondong-bondong membeli alat Set Top Box (STB) TV Digital.
STB Digital merupakan alat bantu untuk mengkonversi sinyal digital sehingga dapat di tampilkan di TV analog biasa.
Herman satu di antara pemilik toko elektronik di kawasan Simpang Mayang Kota Jambi mengatakan penjualan alat STB meningkat setelah pemerintah mengeluarkan aturan penghentian siaran TV Analog.
Dia mengatakan menjelang tahap pertama penghentian siaran TV Analog permintaan STB meningkat.
"Permintaan untuk STB udah tinggi, tiap hari ada yang mencari, pernah dalam satu hari 15 STB yang terjual," ujarnya.
Harga STB yang tersedia mulai dari Rp240-275 ribu tergantung merek. Dalam satu box STB biasanya ada remote, kabel RTA atau kabel HDMI, buku petunjuk dan kartu garansi.
Pemilik Toko Elektronik Karina ini mengatakan untuk menyambungkan STB ke antena dan TV sangat mudah.
"Masangnya gampang, kalo biasanya dari antena ke TV, ini dari antena ke STB dulu baru ke TV," jelasnya.
Penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama pada 30 April 2022. Di wilayah Provinsi Jambi ada empat kabupaten yang masuk dalam tahapan pertama yakni Kabupaten yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangun.
Bagi Anda yang memiliki TV analog dapat menambahkan STB agar tetap bisa menonton acara kesayangan Anda.
Alat STB ini bisa Anda beli di toko elektronik terdekat atau membeli secara online di e-commerce.
Helmi (55) salah satu Kota Jambi telah lama mengetahui perihal Penghentian siaran TV analog dari iklan di media sosial dan telah membeli STB untuk TV miliknya.
Dia memilih untuk membeli langsung STB di toko elektronik terdekat. Menurutnya membeli langsung lebih praktis dan lebih cepat ketimbang membeli secara online.
"Kalo beli langsung kita kan bisa tanya-tanya ke penjual dan bisa kasih contoh gimana masangnya, gimana settingnya, kita bisa liat langsung juga produknya, hari ini beli hari ini juga kita bisa pasang beda kalo beli online kita nunggu dulu produknya datang," ujarnya.
Putri (37) warga Perumahan Kota Baru Jambi juga telah mengetahui aturan penghentian siaran TV Analog mulai tanggal 30 April 2022 dari iklan dan media sosial. Putri lebih memilih membeli STB secara online untuk TV di rumahnya. Dia mengatakan harga STB di e-commerce lebih murah ketimbang membeli langsung di toko elektronik.
"Beli STB di toko online juga lebih murah, pilihannya banyak, dan kita juga gak perlu keluar rumah," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Ajak Masyarakat Migrasi ke TV Digital, Tahap Pertama Batanghari Terima 9.311 Set Top Box
Baca juga: Kabupaten Batanghari Tahun Ini Terima Bantuan 15 Ribu Set Top Box Dari Kemenkominfo
Baca juga: Warga Jambi Tak Bisa Nonton TV Pakai Antena Biasa Lagi pada 30 April 2022, Ini Penjelasannya