Terima Suap Rp 250 Juta, Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

Editor: Rahimin
Tribun Sultra
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis  untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.

Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

Andi Merya Nur divonis tiga tahun penjara.

”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata hakim Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/4/2022).u

Selain itu, Andi Merya Nur diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.

Hukuman yang dijatuhi untuk Andi Merya Nur  ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun penjara.

JPU dari KPK, Trimulyono Hendradi menyatakan langsung banding atas putusan hakim.

Andi Merya Nur dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.

Usai sidang, Andi Merya Nur menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang.

Andi Merya Nur berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung.

”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Untuk diketahu, Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.

Andi Merya Nur maju dalam Pilkada Serentak 2020 bersama Samsul Bahri.

Andi Merya Nur awalnya mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Namun, dia menjadi bupati karena Samsul Bahri meninggal dunia sebelum dilantik.

Baru tiga bulan menjabat, 21 September 2021, KPK menangkap Andi Merya Nur dalam Operasi Tangkap Tangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved