Ramadhan 2022

Syarat Zakat Fitrah dan Hukum Menunaikannya bagi yang Mampu

Hukumnya adalah dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
blibli.com
Zakat fitrah ramadhan 1443 hijriah 

 
TRIBUNJAMBI.COM - Hukum mengeluarkan zakat fitrah di akhir Ramadhan adalah wajib bagi muslim yang mampu.

Hukumnya adalah dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.

Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

 

"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).

Orang yang melalaikan zakat fitrah harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.

"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya

 

Sementara mereka  yang mampu memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.

Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:

Syarat-syarat Zakat Fitrah

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Baca juga: Keistimewaan Tadarus atau Membaca Alquran saat Ramadhan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa dan Dzikir Siang Agar Mendapat Keberkahan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Begini Keistimewaan Orang yang Mengerjakan Sholat Dhuha

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved