Ramadhan 2022

Syarat Penukaran Uang Baru agar Tak Terjebak Dalam Riba

Sebab saat  melakukan penukaran uang baru, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN
Penukaran uang baru jelang lebaran idul fitri 1443 hijriah 

TRIBUNJAMBI.COM - Hati-hati terhadap jasa penukaran uang saat lebaran yang marak.

Sebab saat  melakukan penukaran uang baru, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Bahkan   uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Untuk nominalnya  tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," kata Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," ujar Buya Yahya.

Kata   Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan harus  tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Seseorang yang  ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Sementara  untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.

 
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

(SERAMBINEWS)

Baca juga: Keistimewaan Tadarus atau Membaca Alquran saat Ramadhan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa dan Dzikir Siang Agar Mendapat Keberkahan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Begini Keistimewaan Orang yang Mengerjakan Sholat Dhuha

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved