Ini Pesan Bamsoet pada Danjen Kopassus untuk Selesaikan Konflik Papua

Bambang Soesatyo memberikan pesan khusus kepada Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua MPR Bambang Soesatyo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan pesan khusus kepada Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Dia minta agar konflik yang terjadi di Papua diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan tegas dan humanis. 

Menurutnya, pendekatan teknis yang digunakan lebih kepada operasi teritorial, bukan operasi tempur. Namun, jika diperlukan Kopassus siap lakukan operasi tempur guna menumpas sparatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI.

"Melalui forum MPR RI FOR Papua yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat, MPR RI akan menjadi mitra strategis bagi TNI, termasuk di dalamnya bagi Kopassus, dalam menciptakan suasana kedamaian di tanah Papua," ujar pria yang karib disapa Bamsoet di laman mpr.go.id, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Pratu Mar Dwi Gugur, Mayor Mar Lilik Luka Tembak Saat KKB Serang Pos Satgas Kodim Mupe

Kata Bamsoet, dibutuhkan keseragaman dan kesamaan pandangan antara seluruh pemangku kepentingan dan pemerintah untuk satu langkah menyelesaikan konflik di Bumi Cenderawasih. Misalnya seperti pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer. 

Khususnya terhadap beberapa wilayah yang sering terjadi kontak tembak, antara lain di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak; Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga; Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga; Distrik Gome, Kabupaten Puncak; Distrik Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya; dan Distrik Omukia, Kabupaten Puncak

"Pendekatan kesejahteraan tersebut antara lain dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis. Karena sumber konflik adalah akibat adanya ketidakadilan dan kemiskinan. Untuk itu, dana Otsus harus benar-benar dikawal dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menyebut, berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia.

Baca juga: Pos Satgas Kodim Mupe Diserang KKB, 1 Anggota Marinir Tewas Dievakuasi Pakai Helikopter Caracal

Di antaranya melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat. Bercermin dari implementasi UU Otsus Papua, dari periode tahun 2002 hingga 2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp138,65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat," katanya. 

"Sedangkan pada kurun waktu 2005 sampai 2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp702,3 triliun. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas dan output," tambah Bamsoet.
 

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved