Ramadhan 2022
Bolehkah Menukar Uang Baru dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum penukaran uang dalam Islam? Apakah diperbolehkan dikerjakan?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum penukaran uang dalam Islam, Apakah diperbolehkan?
Sebab sebagian melebihkan nilainya dengan jasa tukar uang tersebut.
Kata Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan harus tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.
Seseorang yang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.
Sementara untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"
"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.
Kita harus berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Jenis transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.
"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.
Baca juga: Keistimewaan Tadarus atau Membaca Alquran saat Ramadhan
Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa dan Dzikir Siang Agar Mendapat Keberkahan
Baca juga: Amalan Ramadhan, Begini Keistimewaan Orang yang Mengerjakan Sholat Dhuha
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.