Ramadhan 2022

Bolehkah Menukar Uang Baru dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum penukaran uang  dalam Islam? Apakah diperbolehkan dikerjakan?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Ilustrasi Penukaran Uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum penukaran uang  dalam Islam,  Apakah diperbolehkan?

Sebab sebagian melebihkan nilainya dengan jasa tukar uang tersebut.

Kata   Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan harus  tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Seseorang yang  ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Sementara  untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.

 
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Kita harus berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Jenis  transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"


"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

(SERAMBINEWS/TRIBUNJAMBI.COM)

Baca juga: Keistimewaan Tadarus atau Membaca Alquran saat Ramadhan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa dan Dzikir Siang Agar Mendapat Keberkahan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Begini Keistimewaan Orang yang Mengerjakan Sholat Dhuha

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved