Berita Batanghari
Disnakertrans Sebut Perusahaan di Batanghari Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Berita Batanghari-Imbauan ini menyusul dari terbitnya surat edaran dari Mentri Ketenagakerjaan RI terkait pembayaran THR..
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batanghari telah mengimbau kepada seluruh perusahaan di daerah ini untuk melakukan pembayaran THR 1443 Hijriah minimal 7 hari sebelum hari haya Idulfitri.
Imbauan ini menyusul dari terbitnya surat edaran dari Mentri Ketenagakerjaan RI terkait pembayaran THR.
Sesuai edaran tersebut Pemkab Batanghari meneruskan edaran ini kepada perusahaan dengan nomor 003/101/ Disnakertrans.
“THR paling lambat dibayar pada 24 April 2022 harus sudah dibagikan atau H-7 sebelum lebaran,” ujar Agus Salim Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan pada Selasa (26/4/2022).
Dengan aturan tersebut Disnakertrans Batanghari juga membuka posko pengaduan, sejak surat ini telah beredar ke perusahaan.
“Memang sampai hari ini belum ada laporan namun ada satu perusahaan yang memberitahu bahwa sudah menyalurkan THR sebelum edaran ini keluar,” katanya.
Mesiku begitu, setiap ada laporan masuk pihaknya akan menerima dan menindaklanjuti. Diketahui perusahaan dilarang untuk mencicil pembayaran THR.
“Ketika perusahaan mengabaikan edaran ini maka dikenakan sanki yang diberikan oleh pengawas,” pungkasnya.
Caption: Agus Salim Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan.
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: THR Bagi ASN Pemprov Jambi Turun Detik-detik Jelang Lebaran?