Berita Batanghari

Oknum BPD di Maro Sebo Ulu Terlibat Narkoba, BNNK Batanghari Ungkap Pelaku Pemain Lama Partai Besar

Berita Batanghari-Wakil Ketua BPD di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, inisial JP alias J ditangkap Badan Narkotika Nasional...

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
AKBP M Zuhairi (kiri) Kepala BNNK Batanghari pada Senin (25/4/2022) saat press rilis di kantornya atas kasus ungkap pelaku bandar narkotika Sabu-sabu di Maro Sebo Ulu seorang Wakil Ketua BPD. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Wakil Ketua BPD di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, inisial JP alias J ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari.

JP diamankan karena mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Awalnya, informasi ini diperoleh dari masyarakat pada 19 April 2022. Berdasar laporan tersebut Tim BNNK Batanghari melakukan pendalaman dan menuju ke lokasi.

“Setelah kita pantau mulai dari pagi ternyata terbukti adanya transaksi yang dilakukan oleh JP. Pada malam harinya kita tangkap di rumahnya,” kata AKBP M Zuhairi Kepala BNNK Batanghari pada Senin (25/4/2022) saat press rilis di kantornya.

Hasil tangkapan itu, anak buah Zuhairi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 27.3 gram beserta alat bukti berupa alat hisap atau bong, mancis, uang tunai, timbangan dan handphone serta plastik klip.

“Pengakuan dari pelaku barang ini didapatkan dari saudara BY yang saat ini masih dalam pengejaran. BY ini informasinya memperoleh dari luar provinsi,” ujarnya.

Walau begitu, pelaku kepada petugas mengaku baru beraksi selama tujuh bulan ini, namun petugas tak mempercayai begitu saja sebab kata Zuhairi dilihat dari barang ini bisa dikategorikan pemain lama.

“Pelaku ini menjual dengan paket besar, sesaat sebelum ditangkap, pelaku telah mentransfer uang untuk melakukan pembelian lagi dengan jumlah yang besar,” ucapnya.

Meski pelaku tergolong dikenal dan terpandang di sana, masyarakat cukup mengerti karena apa yang dilakukan oleh JP melanggar dan melawan hukum.

“Tidak ada perlawanan meski lokasinya agak sulit ditempuh karena diseberang sungai. Kita juga dibantu masyarakat setempat,”

“Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman penjara lima tahun dan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Jelang Arus Mudik 2022, Polres Batanghari Petakan Lokasi Rawan Kecelakaan dan Rawan Macet

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved