Berita Tanjabtim

Pemerintah Tanjabtim Ingatkan Perusahaan Terkait THR

Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk bisa menindaklanjuti Surat

Abdullah Usman
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk bisa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR. Minggu (24/4/2022)

Sesuai amanat edaran Menteri Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dimana setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja atau karyawannya tanpa alasan apapun dengan waktu paling lambat sebelum atau H-7 hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M mendatang.

"Intinya, pembayaran THR karyawan wajib dilakukan perusahaan sesuai dengan SE tersebut," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni.

Dia menjelaskan, untuk besaran THR yang diterima oleh pekerja atau buruh disesuaikan dengan masa kerjanya. Seperti bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah atau gaji.

"Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara

proporsional sesuai dengan perhitungan, yakni masa kerja : 12 bulan x 1 bulan upah atau gaji," katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan membuka Posko pemantauan pemberian THR yang berada di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu sendiri. Untuk pendirian poskonya itu dilakukan H-10 hari raya Idul Fitri.

"Jadi posko itu nantinya bertujuan memantau sekaligus tempat pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang merasa tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan tempat mereka bekerja," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Daftar Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan dari Baznas Tanjabtim

Baca juga: Lebih dari Rp 1 Miliar Zakat Fitrah Disalurkan Baznas Untuk 5.053 Mustahik di Tanjabtim

Baca juga: Hotspot dan Kebakaran Lahan Mulai Mengintai di Tanjabtim

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved