Ramadhan 2022

Hukum Sholat Tarawih Menggunakan Mukena Warna Warni, Ini Jawaban Buya Yahya

Artikel ini membahas tentang Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat Sholat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
AFP/Donal Husni/Nur Photo/NurPhoto via AFP
Hukum menggunakan mukena warna warni saat sholat 

TRIBUNJAMBI.COM - Bolehkah memakai mukena warna warni atau bermotif untuk Sholat?

Berikut penjelasan Buya Yahya dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Memakai Mukena Bercorak?," pada Sabtu (23/4/2022),

Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat Sholat.

"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.

"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.

 
Selama motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.

"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"

Diketahui penggunaan mukena tidak harus selalu putih.

"Kalau masalah sah sholatnya sah, tidak harus putih memang sebaik-baik mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh. Boleh hitam, cuma tidak terbiasa dengan kita," imbuh Buya.

Baca juga: Keistimewaan Tadarus atau Membaca Alquran saat Ramadhan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa dan Dzikir Siang Agar Mendapat Keberkahan

Baca juga: Benarkah Malam 21 Ramadhan Turunnya Lailatul Qodar? Ini Penjelasannya

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved