Baca Aturan Lengkap Saat Anda Mau Adakan Halalbihalal Lebaran 2022

Presiden Joko Widodo belum lama ini mengimbau pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

Editor: Rahimin
freepik
Idul Fitri - Baca Aturan Lengkap Saat Anda Mau Adakan Halalbihalal Lebaran 2022 

TRIBUNJAMBI.COM - Jika Anda ingin melakukan Halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini, ada sejumlah aturan.

Bahkan, Presiden Joko Widodo belum lama ini mengimbau pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

"Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan Halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022).

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. SE yang mengatur jumlah tamu selama Halalbihalal.

SE itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Berikut ini aturan lengkap Halalbihalal Lebaran 2022:

Untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir adalah 100 persen.

"75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022).

Untuk Halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster kerumunan Lebaran 2022.

Selaiin tu, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.

Yakni, memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dishub Sebut Tidak Ada Penyekatan di Kota Jambi saat Arus Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Jelang Libur Lebaran Taman Wisata Air Kito Mulai Berbenah Sambut Warga Berwisata

Baca juga: Aturan Baru Lagi, Anak di Bawah 6 Tahun Naik Pesawat Harus Ada Hasil Negatif Covid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved