Ramadhan 2022
AWAS Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Jika tak Hati-hati, Ini Penjelasannya
Apakah mengupil bisa batalkan puasa Ramadhan ? ini penjelasannya lengkapnya di sini
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Apakah mengupil bisa batalkan puasa Ramadhan ? ini penjelasannya.
Aktivitas mengupil dapat membatalkan puasa.
Hal ini jika dilakukan dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga hidung.
Sosok ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:
"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."
"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana
Sebenarnya mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan asal tidak melampaui batas di atas.
Dianjurkan agar dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.
Harus Hati-hati
Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga ketika puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Dijelaskannya jika hukum mengorek kuping adalah makruh.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
\ Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.
(TRIBUNMADURA/TRIBUNJAMBI.COM)
Baca juga: Doa Puasa ke 22 Ramadhan 1443 Lengkap Amalan yang Dianjurkan Dikerjakan
Baca juga: Kumpulan Bacaan Surat Pendek Dianjurkan Dibaca Dalam Sholat Tarawih
Baca juga: Raih Ampunan Allah dengan Memperbanyak Sholawat Nabi saat Ramadhan
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.