BPJS Ketenagakerjaan Jambi Gelar FGD Optimalisasi Progam JSK di Batanghari

FGD Monitoring dan evaluasi instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi

Editor: Rahimin
Istimewa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamis (21/4/2022) dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussiom (FGD) Monitoring dan evaluasi instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi, Non ASN, Perizanan dan anggaran dana desa tahun 2022.

Acara ini dilaksanakan di aula rapat kantor Kejaksaan Negeri Batanghari yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo dan kepala atau yang mewakili Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Dalam FGD disepakati peberapa poin antara lain sebagai berikut :

1. Melaporkan data seluruh Pegawai Non ASN atau sebutan lainnya di setiap OPD ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iurannya paling lambat minggu ke-2 bulan Mei 2022.

2. Masing-masing OPD mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap pengurusan dan penerbitan perizinan kepada seluruh Badan Usaha dan tenaga kerja yang termasuk dalam pengawasan dan pembinaannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Admintratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempersyarakatkan bagi Badan Usaha yang mengikuti proses pengadaan Barang dan proyek Jasa Konstruksi yang menggunakan APBD (DAU dan DAK) Kabupaten Batanggari dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah yang dibuktikan dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kwitansi pembayaran iuran terakhir yang telah distempel dan ditandatangani BPJS Ketenagakerjaan baik berupa Tender, Seleksi, Pengadaan langsung, Penunjukan Langsung dan atau swakelola.

4. Mencantumkan di dalam kontrak atau surat perjanjian atau surat perintah kerja untuk penyedia atau rekanan yang telah ditunjuk dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), agar terdaftar dan menyerahkan Asuransi Tenaga Kerja sektor Jasa Konstruksi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ.

5. Setiap penyedia jasa lainnya, jasa konsultasi dan jasa konstruksi yang dana bersumber dari APBD 1 (Provinsi) ataupun APBD 2 (kabupaten) antara lain perencana, pelaksana dan pengawas proyek konstuksi wajib mendaftarkan badan usaha beserta seluruh tenaga kerja dan proyek beserta seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ke program BPJS Ketenagakerjaan Batanghari.

6. Dalam hal mekanisme pencairan uang muka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, diminta kepada pihak Baekuda Batanghari untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan berupa :

A. Pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultasi :

1. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukti iuran terakhir (H-1 bulan) BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

B. Pengadaan Jasa Konstruksi :

1. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukti iuran terakhir (H-1 bulan) BPJS Ketenagakerjaan (diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan).

3. Sertifikat Jasa Konstruksi

4. Bukti iuran jasa konstruksi (diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan

7. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Batanggri dan Pemerintah Kabupaten Batanghari sepakat untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari unsur penerbitan perizinan, penyedia pengadaan barang dan jasa dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghri.

Berdasarkan data coverage kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Batanghari  telah mencapai angka Coverage 20,65% (perbandingan angka BPS vs Kepesertaan Aktif Kabupaten Batanghari), untuk data pekerja sektor informal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Batanghari masih berada diangka 3,72%, Dan sektor Jasa Konstruksi sebesar 58,36% tentunya dengan semangat Implementasi Inpres 2 tahun 2021 angka perlindungan pekerja informal di Kabupaten Batanghari dapat meningkat dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Batanghari lebih maksimal lagi. 

Terkait perlindungan Non ASN di Kabupaten Batanghari dapat kami laporkan terdapat 11.449 Tenaga PTT/Non ASN yang tersebar pada 38 OPD yang terdiri dari 1.326 guru honorer, 2.345 Pegawai PTT/Non ASN dan 7.778 Aparatur Desa dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari yang dilindungan pada kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Foto bersama peserta FGD yang digelar bersama Kejari Batanghari..
Foto bersama peserta FGD yang digelar bersama Kejari Batanghari.. (Istimewa)

Kepala Cabang BPJS Ketenaagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul mengatakan, besar harapan kami atas pelaksanaan kegiatan FGD dapat merumuskan kebijakan dan keputusan strategis dalam bentuk surat imbauan dan risalah rapat sebagai komitmen wujud implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

"BPJS Ketenagakerjaan juga siap terus berkolaborasi dan berkomunikasi secara Aktif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dan Kejaksaan Negeri Batang hari," katanya 

Kepala Kejaksaaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Batanghari.

Baca juga: BPJS Ketenegakerjaan Batanghari Sampaikan Laporan Coverage Kepada Kejari Batanghari

Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjan Cabang Kuala Tungkal Serahkan Laporan Coverage ke Pemkab Tanjabtim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved