Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ramadhan 2022

Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Dunia

Bagaimana hukum bayar zakat fitrah untuk seorang anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
Zakat Fitrah dan keutamaannya 

TRIBUNJAMBI.COM – Bagaimana hukum bayar zakat fitrah untuk seorang anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?

Berikut,  hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

 

Ustadz Fauzi Qosim i memberikan jawaban sebagai berikut:

Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.

Untuk seseorang telah Meninggal Dunia, serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.

Dijelaskannya jika  tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki.

 

Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.

(TRIBUNLAMPUNG/TRIBUNJAMBI.COM)

Baca juga: Masjid Agung Pondok Tinggi Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh

Baca juga: Ramadhan Penuh Berkah, Ini 7 Waktu yang Dianjurkan untuk Berdoa

Baca juga: Ramadhan Spesial ala Timur Tengah di BW Luxury Jambi

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443  tiba, berikut jadwal  berpuasa.

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved