Ramadhan 2022
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Dunia
Bagaimana hukum bayar zakat fitrah untuk seorang anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Bagaimana hukum bayar zakat fitrah untuk seorang anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?
Berikut, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.
Ustadz Fauzi Qosim i memberikan jawaban sebagai berikut:
Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.
Untuk seseorang telah Meninggal Dunia, serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.
Dijelaskannya jika tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki.
Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.
Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.
Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.
(TRIBUNLAMPUNG/TRIBUNJAMBI.COM)
Baca juga: Masjid Agung Pondok Tinggi Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh
Baca juga: Ramadhan Penuh Berkah, Ini 7 Waktu yang Dianjurkan untuk Berdoa
Baca juga: Ramadhan Spesial ala Timur Tengah di BW Luxury Jambi
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 tiba, berikut jadwal berpuasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/il11-Zakat-Fitrah.jpg)