Mafia Minyak Goreng

Ini Sikap Menteri Perdangan Setelah Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Muhammad Lutfi bilang, dalam menjalankan fungsinya, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan

Editor: Rahimin
ist
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sidak pengecekan minyak goreng di Lampung. Ini Sikap Menteri Perdangan Setelah Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng 

TRIBUNJAMBI.COM -Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendukung proses hukum kasus tersebut.

Muhammad Lutfi mendukung yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Hal itu dikatakan Muhammad Lutfi menyikapi ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan siap selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," katanya, Selasa (19/4/2022).

Muhammad Lutfi bilang, dalam menjalankan fungsinya, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Terkait itu, Muhammad Lutfi  mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. Sebab, tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," ujarnya.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka, 3 orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagi tersangka

"Total tersangka yang ditetapkan 4 orang," kaa Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Selanjutnya, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

ST Burhanuddinbilang, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," katanya.

Menurutnya tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," ujar ST Burhanuddin.

Ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," katanya.

Indasari Wisnu Wardhana  Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan. "Mereka ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Jaksa Agung.

4 tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri. 

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

Baca juga: TEGAS, Jaksa Agung Ancam Bakal Sikat Menteri Perdagangan Jika Terlibat Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Fantastis, Segini Kekayaan Indasari Pejabat Kemendag yang Jadi Mafia Minyak Goreng

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved