Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Beredar Surat Komite SMAN 12 Kota Jambi Minta Sumbangan ke Wali Murid, Ini Isinya

Beredar surat dari Komite  SMAN 12 Kota Jambi di grup-grup aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam surat itu meminta sumbangan sukarela sekolah kepada

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Beredar surat dari Komite  SMAN 12 Kota Jambi di grup-grup aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam surat itu meminta sumbangan sukarela sekolah kepada wali murid untuk keperluan operasional sekolah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar surat dari Komite  SMAN 12 Kota Jambi di grup-grup aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam surat itu meminta sumbangan sukarela sekolah kepada wali murid untuk keperluan operasional sekolah.

Ditulis secara resmi oleh Komite Sekolah SMAN 12 Kota Jambi, yang kemudian ditujukan langsung kepada wali murid melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite SMAN 12 Kota Jambi Zulkiram, kemudian Sekretaris Komite Karnama dan Bendahara Komite Sutoro.

Surat tersebut diterbitkan pertanggal 13 April 2022, dengan nomor S./SK.SMAN.12.IV/2022. Dengan perihal permohonan Sumbangan Pembinaan Sekolah.

Dalam surat tersebut tidak disebutkan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh wali murid. Namun, di dalamnya jelas ditulis Sekolah membutuhkan biaya sebesar Rp 79.680.000, selama setahun.

Uang tersebut digunakan untuk membayarkan gaji guru dan karyawan, dengan guru matematika memiliki gaji Rp 1.960.000, dengan 28 jam per minggu.

Sementara guru Geografi dan guru Sosiologi masing-masing Rp 840 ribu dengan 12 jam per minggunya.

Untuk penjaga malam sekolah, pihak sekolah membutuhkan Rp 1,5 juta untuk dua orang penjaga.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kamu memohon kepada bapak ibu, orangtua/wali siswa/siswi SMAN 12 Kota Jambi agar berkenan membantu memberikan sumbangan setiap bulan untuk kelancaran operasional sekolah yang dimaksud," tulis surat Komite Sekolah SMAN 12.

"Untuk itu kami mohon kesediaan bapak ibu orangtua/wali siswa/siswi bisa mengisi dan menyerahkan kembali formulir kesanggupan menyumbang tiap bulannya yang kami edarkan sebagai pedoman kami dalam menghimpun dana dimaksud paling lambat hari Senin, 18 April 2022," terang dalam surat tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disdik Belum Dapat Laporan SMAN 12 Kota Jambi Terkait Guru Tak Terima Gaji Melalui APBD

Baca juga: H-12 Lebaran Idul Fitri 1443 di Terminal Alam Barajo Kota Jambi Belum ada Lonjakan Penumpang

Baca juga: SMAN 12 Kota Jambi Kesulitan Bayar Gaji Guru, Sekolah Minta Bantuan Komite Sekolah

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved