Penipuan Investasi
Vanessa Khong Menyusul ke Bui, Polisi Tahan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo.
Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4) lalu. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Whisnu mengatakan kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Menurut Whisnu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz. Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp5.000.000.000," kata Whisnu.
Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain Vanessa juga diduga pernah menerima barang-barang branded dari Indra Kenz senilai total Rp349 juta. "Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," ujarnya.
Sementara ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga diduga pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz. Whisnu menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash. Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
Dengan ditahannya Vanessa dan Rudiyanto Pei, maka dalam kasus Binomo ini total ada enam orang tersangka yang sudah ditahan.
Enam orang yang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri itu yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa satu tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4) ini.