Mahasiswa Kedokteran Dibunuh
Terancam Hukuman 20 Tahun Usai Bunuh Mahasiswa Kedokteran, Niat Ziath Nikahi Anak Tiri Sirna
Ziath Ibrahim Bal Biyd ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi (25).
TRIBUNJAMBI.COM - Ziath Ibrahim Bal Biyd terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana.
Ziath Ibrahim Bal Biyd ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi (25).
Menurut Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran UB, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu diketahui dari konferensi pers kasus pembunuhan yang digelar di Mapolda Jatim hari ini, Senin (18/4/2022).
Ziath Ibrahim Bal Biyd kemungkinan dijatuhi hukuman berdasar pasal 340 soal pembunuhan berencana, KUHP 338, dan KUHP 365 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Usai Dibunuh Jenazah Mahasiswa Kedokteran Disimpan Dalam Mobil Semalaman dan Dibuang
Berikut beberapa fakta keji pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Bagus Prasetya Lazuardi.
Ziath Ibrahim Bal Biyd awalnya berniat menikahi anak tirinya, TS. TS adalah pacar Bagus Prasetya Lazuardi.
Niat untuk menikahi anak tirinya, diungkapkan Ziath Ibrahim Bal Biyd kepada seorang temannya tiga sampai empat bulan lali.
Ziath Ibrahim Bal Biyd cemburu lantaran TS menjalin hubungan dengan Bagus Prasetya Lazuardi.
Ayah korban menjelaskan, mahasiswa kedokteran itumenjalin hubungan dengan TS sekitar sebulan ini.
"Pelaku cemburu melihat anak angkatnya dekat dengan korban karena pelaku suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut, namun oleh temannya dilarang," sambungnya.
Terbakar api cemburu, tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban tersebut.
Tersangka dikenakan pasal berlapsi, lantaran melakukan kejahatan lainnya, yakni menguras isi ATM korban sebelum membunuhnya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba bilang, korban kerap kali dimintai uang oleh tersangka.