Editorial

Agar Truk Batu Bara Taat Waktu Operasional

Keberadaan truk batu bara di jalan-jalan Provinsi Jambi masih jadi polemik. Seperti yang diketahui, tingginya intesitas pengangkutan batu bara melalui

Editor: Deddy Rachmawan
Aryo Tondang/tribunjambi
Lagi, truk batu bara terguling di Simpang Gado-gado, Jalan Bergelombang dan Muatan Berlebih jadi Penyebab 

Keberadaan truk batu bara di jalan-jalan Provinsi Jambi masih jadi polemik. Seperti yang diketahui, tingginya intesitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum di Provinsi Jambi berpengaruh ke berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Polemik yang sering jadi sorotan, ialah soal kerusakan jalan. Belum lagi kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut batu bara ini.

Sebenarnya polemik itu bisa diminimalisir. Setidaknya sebagai sebuah upaya, yaitu mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan Gubernur Jambi.

Pembatasan aktivitas truk batu bara itu sesuai SE No 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk Angkutan Batu Bara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang di Provinsi Jambi.

Surat Edaran itu dibuat Gubernur Jambi untuk mengurai dan menekan masalah berkelanjutan yang sering terjadi dikarenakan kendaraan pengangkut batu bara ini.

Seperti yang diketahui, waktu operasional mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB diberlakukan pada angkutan batu bara. Namun faktanya? Kita sudah tahu sama tahu.

Di sini, wajib adanya pengawasan pihak-pihak terkait baik dari pemerintah setempat dan pihak kepolisian dalam pengendalian jam operasional batu bara.

Baca juga: Truk Batu Bara Sementara Dilepaskan Dari Mulut Tambang Pukul 18.00 Guna Urai Penumpukan Truk

Baca juga: Rapat Masalah Kemacetan Akibat Truk Batu Bara, Kapolres Muaro Jambi Minta IUP Dicek Lagi

Bila perlu penerapan sanksi paling tegas selain tilang pada para sopir pengangkut batu bara perlu dijalankan pihak yang terkait dalam hal ini.

Pasalnya, tindakan tegas disertai sosialisasi secara kontinu soal surat edaran Gubernur Jambi ini, juga akan berdampak positif ke masyarakat yang jalannya dimanfaatkan untuk aktivitas truk pengangkut komoditas batu bara ini.

Setidaknya mengurangi angka kecelakaan serta korban, dampak dari kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut batu bara ini. (*)

Baca juga: Dukung Arus Mudik Lancar, DPRD Jambi Minta Pemprov Buat Regulasi Sementara Setop Angkutan Batu Bara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved