Kasus Etik Lili Pintauli dan TWK di KPK Jadi Sorotan Internasional
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menerbitkan Laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia Tahun 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menerbitkan Laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia Tahun 2021 yang menggambarkan bagaimana penerapan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2021.
IM57+ Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti empat hal krusial dalam laporan tersebut terkait KPK.
"Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas," ujar Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Pada laporan itu, kata Praswad, terdapat penjelasan mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus-kasus strategis.
Sementara, Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik justru tidak dipecat.
"Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan," ujar Praswad.
Baca juga: Nama Indonesia Tercoreng, Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli jadi Sorotan Amerika
Pada laporan tersebut, diujarkannya, terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani, antara lain korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi bansos, keduanya melibatkan menteri berpengaruh.
"Ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan pimpinan KPK di mata negara lain," kata Praswad.
Hal tersebut, dijelaskan Praswad, tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis.
"Keempat, pemecatan pegawai KPK dapat dikaitkan dengan perlindungan HAM," katanya.
Baca juga: Deplu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Biasa Saja
Laporan tersebut, menurut Praswad, merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM.
"Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi didunia internasional," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Melemahnya Kredibilitas Pimpinan KPK dan Pelanggaran TWK Jadi Sorotan Internasional
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kpk-gedung-ya.jpg)