Ramadhan 2022
Hukum Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan Meski Hanya Sehari
Puasa Ramadhan harus dikerjakan penuh, kecuali ada udzur di dalamnya yang melatarbelakangi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Puasa Ramadhan harus dikerjakan penuh, kecuali ada udzur di dalamnya.
Di antara udzur itu untuk wanita haid, orang sakit hingga musafir.
Jika tak ada alasan tertentu kemudian meninggalkan puasa maka dosanya cukup besar.
Bagaimana hukumnya?
Dalam sebuah Hadis, Nabi SAW diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., beliau bersabda :
"Siapa yang berbuka/tidak puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah yang telah ditetapkan oleh Allah swt, maka puasanya selama setahun tidak dapat menggantikannya". (H.R. Ahmad)
Di dalam kitabnya “Al-Kabair”, Imam Adz-Dzahabi mengategorikan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan terrmasuk bagian dari dosa besar. Ungkapnya di dalam kitab :
"Dosa besar yang keenam adalah berbuka/tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dengan tanpa adanya alasan".
Allah SWT telah mewajibkan puasa sebulan penuh sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain….." (Q.S. Al-Baqarah/2: 183-184)
Nabi Muhammad saw juga telah menerangkan tentang kewajiban puasa Ramadhan di dalam sabdanya sebagai berikut :
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Keutamaan-Puasa-Ramadhan-1443-hijriah.jpg)