Jenderal Dudung Jamin Hens Songjanan Dilantik Jadi Prajurit, Ia Tidak Mengerti Apa-apa

Menurut Jenderal Dudung Abdurachman, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja.

Editor: Rahimin
Dispenad
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bersama Hens Songjanan. Jenderal Dudung Jamin Hens Songjanan Dilantik Jadi Prajurit, Ia Tidak Mengerti Apa-apa 

TRIBUNJAMBI.COM - Hens Songjanan calon prajurit TNI AD yang sebentar lagi dilantik, dipecat.

Hens Songjanan dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar.

Namun, status  Hens Songjanan tersebut langsung dicabut.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memanggil kembali Hens Songjanan sebagai prajurit siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) prajurit karier (PK) Rindam XVI/Pattimura.

Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, Hens Songjanan  segera dilantik sebagai prajurit TNI AD, pekan depan.

“Minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik (jadi prajurit TNI AD),” katanya usai kuliah umum di Kampus Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, dikutip dari keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Rabu (13/4/2022).

Menurut Jenderal Dudung Abdurachman, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja.

Namun, penilaian hasil terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan intelijen di lapangan.

Satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Hens Songjanan, khususnya ayahnya yang masih berkebangsaan Myanmar.

Dikatakan KSAD, setelah mempelajari permasalahan ini, ia mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Hens Songjanan yang lahir dan besar di Maluku.

Hens Songjanan, kata Jenderal Dudung Abdurachman, tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orang tuanya.

KSAD sudah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen Richard Tampubolon untuk membantu orang tua Hens Songjanan menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut.

Sebelumnya, seminggu menjelang pelantikan, Hens Songjanan dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura.

Hens Songjanan dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, eks nelayan asing asal Myanmar dianggap tidak sah.

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Hens Songjanan tidak bersalah.

Sebab, Hens Songjanan lahir dan tumbuh di Maluku. Ibunya juga orang Maluku

Administrasi Hens Songjanan dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.

Pencabutan menjelang pelantikan Hens Songjanan berdampak pada dokumen kependudukan yang digunakan saat mendaftar sekolah calon tamtama.

Padahal, ibu Hens Songjanan berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku.

Hens Songjanan sendiri lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.

Bahkan, Hens Songjanan juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya.

Ayah Hens Songjanan, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar.

Ceritanya, saat itu ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Menangis di Rumah Ortu Sertu Eka, Janjikan Adik Korban Masuk Akmil

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved