Biaya Haji

Biaya Haji Tahun Ini Naik, Calon Jamaah Haji 2020 Dipastikan Tidak Tanggung Kenaikan

irtual account adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji

Editor: Rahimin
afp
Biaya Haji Tahun Ini Naik, Calon Jamaah Haji 2020 Dipastikan Tidak Tanggung Kenaikan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat ada kenaikan biaya haji.

Namun, untuk calon jamaah haji (CJH) 2020 yang berangkat tahun ini dipastikan tidak menanggung biaya kenaikan tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membenarkan, calon jemaah haji 2022 tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun meski Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini bertambah dibandingkan 2020.

Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat, biaya tambahan dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk diketahui, virtual account adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2022 masehi tidak dibebankan kepada jemaah, tapi dibebankan kepada alokasi virtual account. Jadi calon jamaah haji tidak menambah setoran satu rupiah pun," katanya dalam konfernsi pers, Rabu (13/4/2022).

Dikatakan Yandri Susanto, sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai 2021 dan nilai manfaat BPKH 2022.

Untuk tambahan alokasi virtual account BPKH 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp 1,58 juta per jemaah.

Untuk alokasi virtual account BPKH tahun 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp 300.000 per jemaah.

"Sehingga, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati Bipih atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.

Itu artinya, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Bipih sebesar Rp 39,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04.

Biaya itu terdiri dari Bipih, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Sudah Diputuskan Biaya Haji Rp 39,8 Juta, Untuk CJH Yang Keberangkatannya Tertunda

Baca juga: Biaya Haji Reguler 2022 Diusulkan Rp45 Juta Per Jemaah, Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved