Sudah Diputuskan Biaya Haji Rp 39,8 Juta, Untuk CJH Yang Keberangkatannya Tertunda
Adapun biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah dan Komisi VIII DPR sudah sepakat soal biaya haji reguluer atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pemerintah dalam hal ini diwakili diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kesepakatannya, biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Adapun biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
Biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Untuk diketahui, calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Di mana, calon jamaah jaji yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara tahun 2020 dan tahun 2022.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.
Besaran BPIH dan Bipih yang disepakati didasarkan asumsi kuota haji Indonesia 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.
"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Rp42 Juta, Tanpa Komponen Protokol Kesehatan
Baca juga: Kemenag RI Berharap Biaya Haji Bisa Ditekan, Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Protokol Covid-19
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News