Berita Jambi

Pendekatan Sudin Tersangka Perdagangan Anak di Jambi ke Korban Seharusnya Tidak Pengaruhi Hukuman

Berita Jambi-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan, upaya pendekatan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo
Tersangka kasus perdagangan anak, yakni Subin dan seorang pelaku anak di bawah umur berinisial IP, akhirnya dilimpahkan ke Kejksaan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022). 

Dalam kasus ini, menurut Iin jika dianalisis lebih dalam, tersangka Sudin seharusnya dikenakan pasal kekerasan seksual, bukan pasal Human Traficking.

"Ya kan cuman dia yang melakukannya, dia tidak menjual ke orang lagi, teman-korban ini saja yang ngantarin ke dia dan teman korban ini dapat fee,"

"Ini bisa jadi dia kekerasan dan kejahatan seksual anak, nah kalau itu diterapkan hukumannya lebih tinggi kan, dan setelah diterapkan human traficking, banyak tuh yang kecewa, lembaga perlindungan anak yang kecewa, dan banyak yang hubungin saya menanyakan kasus ini," tutupnya.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: PPA Provinsi Jambi Minta Sudin Tersangka Perdagangan Manusia Dihukum Kebiri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved