Berita Jambi
Lokasi Pengelolaan Minyak Solar Terbakar, DPMPTSP Kota Jambi: Tak Ada Perizinan Keberatannya
Berita Jambi-Sebuah lokasi pengelolaan minyak solar di Jalan Lingkar Barat, RT 25, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo..
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah lokasi pengelolaan minyak solar di Jalan Lingkar Barat, RT 25, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi terjadi kebakaran.
Fahmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi sampaikan bahkan baru mendapatkan informasi keberadaan, dan operasionalnya, Selasa (12/4/22).
Kata dia, tidak ada perizinan yang tercatat dari lokasi tersebut di DPMPTSP Kota Jambi.
"Jelas kami tidak bisa berikan izin kepada tempat pengelolaan minyak yang terdiri dari pagar serta hanya ada tangki-tangkinya," jelasnya.
Tidak ditemukan bangunan yang berdiri permanen atas tempat pengelolaan tersebut.
Perizinan dari DPMPTSP Kota Jambi baru dapat memberikan izin kalau PT Pertamina sudah memberikan perizinan kepada pihak yang bersangkutan.
"Ada standar yang harus dipenuhi tempat pengelolaan minyak apabila mau beroperasional. Tidak bisa sembarangan," ujarnya.
"Sampai RT, lurah setempatnya pun tidak tahu itu biasanya sesuatu yang ilegal," lanjuta Fahmi.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pemodal Utama Jaringan Emas Ilegal Antar Provinsi
