Gibran Larang ASN Solo Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas: Nanti Dikandangkan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.
TRUIBUNJAMBI.COM, SOLO- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.
"Enggak, kendaraan pelat merah jangan dipakai untuk mudik," ujar Gibran saat mengikuti kegiatan di Terminal Tirtonadi seperti dikutip Tribunsolo.com, Kamis (7/4/2022).
Putra Presiden Jokowi itu pun menegaskan, untuk kendaraan pelat merah nantinya akan dikandangkan agar tidak dipakai oleh ASN untuk mudik saat Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah.
Untuk diketahui, hal tersebut sama seperti saat libur Natal dan tahun baru 2021 lalu yang mana mobil dan motor pelat merah dikandangkan agar tidak digunakan untuk liburan.
"Nanti dikandangkan, untuk dimananya di rumah atau di mana akan diatur," katanya.
Lebih lanjut Gibran menyatakan, nantinya aturan tersebut akan dalam surat edaran yang terdiri dari aturan mudik hingga salat Idulfitri.
"Nanti aturan mudik, aturan salat Idulfitri kita sama-sama ke Surat Edaran," katanya.
Baca juga: THR 2022 Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Provinsi Jambi Siapkan Posko Pengaduan
Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini dengan jumlah syarat, salah satunya vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah mulai 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022. Adapun, 2 dan 3 Mei merupakan hari libur nasional Idulfitri 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis, Kemenhub Siapkan 350 Bus Tujuan 14 Kota
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi virus Corona belum usai.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita Tribunjambi.com di Google News