Crazy Rich Medan Tersangka
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka Binomo, Ini Kasusnya
Tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 terkait transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo kembali memasuki babak baru.
Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru menyusul tersangka Indra Kenz.
Tersangka baru tersebut, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tiga tersangka baru itu dikatakan Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan bilang, 3 tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 terkait transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Mereka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan diduga membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah terlebih dahulu telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Baca juga: Percakapan Rudy Salim dengan Indra Kenz Diluar Konten Bocor di Uya Kuya, Si Crazy Rich Diminta Tobat
Baca juga: Ini Jumlah Aset Indra Kenz Sudah Dibekukan, Ada Yang Dipindahkan Atas Nama Orang Lain
Baca juga: Indra Kenz Pengen Nangis, Aset Crypto Senilai Rp38 Miliar Dibekukan PPATK
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News