Berita Selebritis
Pacar, Adik dan Calon Mertua Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Indra Kenz memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini telah menetapkan tiga tersangka baru
TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Indra Kenz memasuki babak baru.
Bareskrim Polri kini telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Pada Kamis (14/4/2022) mendatang, ketiga tersangka tersebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Jadi Tersangka Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong: Ini Kasus Binomo atau Kasus Teroris Ya?
Baca juga: Farhat Abbas Sindir Telak Faisal, Sebut Doddy Sudrajat Lebih Layak Urus Gala Sky: Sadar Diri
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," terangnya dalam rilis kepada media, Minggu (10/4/2022).
Diketahui, ketiganya diduga kuat telah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Tujuannya untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang tersangka sebelumnya.
Hingga saat ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo tersebut.
Empat tersangka sebelumnya antara lain Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.
Berita terkini Tribunjambi bisa disimak di Google News.