Berita Selebritis
Doddy Sudrajat Terbukti Pengangguran, Puput Gigit Jari Minta Nafkah Rp 10 Juta Ditolak Majelis Hakim
Usai menjalani beberapa persidangan, akhirnya Doddy Sudrajat resmi bercerai dengan Puput, ibu tiri Vanessa Angel.
TRIBUNJAMBI.COM - Usai menjalani beberapa persidangan, akhirnya Doddy Sudrajat resmi bercerai dengan Puput, ibu tiri Vanessa Angel.
Selain itu, Puput juga menuntut agar Doddy Sudrajat menafkahi bulanan Rp 10 Juta untuk anak-anaknya.
Namun sayangnya permintaan Puput kepada Doddy Sudrajat ditolak oleh majelis hakim.
"Kita hanya minta gugat cerai, hak asuh anak, ada juga kita masukkan untuk biaya anak, cuma biaya anak ga dikabulkan."
"Kita minta nafkah Rp 10 juta untuk anaknya," kata Halim Perdana Kusuma, kuasa hukum Puput usai sidang, dikutip dari Tribun Seleb.com, Senin (11/4/2022).
Rupanya permintaan tersebut ditolak karena ternyata Doddy Sudrajat tidak memiliki pekerjaan.
Baca juga: Aurel Kaget Lihat Aksi Rayyanza Pegang Tangan Ameena, Nagita Slavina Langsung Bereaksi: Ya Allah
Baca juga: Kode Ibunda Celine Evangelista pada Ariel NOAH, Sebut Putrinya Idamkan Sang Musisi: Itu Yang Terbaik
Baca juga: Makin Lengket dengan Fuji, Faisal Bak Beri Kode Pada Thariq Hailintar: Dia Tidak Main-main
Ia juga tak mampu membuktikan memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan nafkah Rp 10 juta per bulan.
Namun, pihak Puput tak masalah akan hal tersebut yang terpenting adalah kasih sayang Doddy dan tanggung jawab kepada anak-anaknya.
"Ya satu tergugat tidak memiliki pekerjaan."
"Kedua kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi 10 juta per bulan, itu nggak jadi masalah sih, yang penting seorang bapak dia tanggung jawab sama anaknya," ucap Halim.
Sedangkan untuk gugatan hak asuh anak, majelis mengabulkannya.
Dengan ini, anak-anak Doddy Sudrajat termasuk Mayang akan diasuh oleh Puput.
"Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami sebagian."
"Menyatakan talak satu terhadap Puput, kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan Puput."
"Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian secara verstek, dan menyatakan hak asuh anak berada kepada penggugat atau Puput," sambung Halim.
