Berita Sarolangun
Dewan Minta BPPRD Sarolangun Intens dan Perketat Pengawasan Restribusi Pajak Hotel dan Restoran
Persoalan pajak dan restribusi hotel dan restoran di Sarolangun yang tidak membayar pajak akibat m-POS rusak ditanggapi DPRD Sarolangun
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Persoalan pajak dan restribusi hotel dan restoran di Sarolangun yang tidak membayar pajak akibat m-POS rusak ditanggapi DPRD Sarolangun.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengatakan, pihaknya pernah melakukan uji petik disejumlah rumah makan, bahkan dinas BPPRD pernah menganggarkan mesin penghitung.
"Kita uji petik itu rumah makan Mayang Sani pernah, kita juga pernah melakukan uji petik di rumah makan Sederhana," ujar Tontawi, Senin (11/4/2022).
Menurut Tontawi, tindak lanjut dari uji petik dan mesin penghitung yang telah dilakukan sebelumnya, kelihatan tidak terealisasi.
"Maka dari itu saya minta instasi terkait terutama BPPRD lebih intenst lagi kebawah dan lebih ketat lagi melakukan pengawasan," katanya.
Tontawi menyebutkan, jika perlu BPPRD Sarolangun membuat surat kerja (SK) tim untuk melakukan cek ulang sumber-sumber pendapatan daerah.
"Baik rumah makan maupun retribusi lainnya, sehingga ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah kabupaten Sarolangun," tutup Tontawi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aksi Mahasiswa di Sarolangun di Gedung Rakyat Bawa Sederet Tuntutan ini
Baca juga: Sejumlah Mahasiswa PMII Sarolangun Mengelar Aksi
Baca juga: DAK Disdik Sarolangun Tahun 2022 Capai Rp 21 Miliar, 20-30 Sekolah akan Dapat Perbaikan