Luhut Dapat Jabatan Baru dari Jokowi Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Ini Tugasnya
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo memberikan jabatan baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Jokowi mempercayakan Luhut Binsar Pandjaitan sebagaiKetua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penetapan jabatan baru Luhut Binsar Pandjaitan disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi, Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.
Dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Baca juga: Ini Sikap Luhut Setelah Jokowi Tegas Minta Menteri Setop Bicara Penundaan Pemilu
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi. Tertulis pada pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.
1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sementara, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.
Disebutkan, Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sidang Dewan SDA Nasional dipimpin Ketua Dewan SDA Nasional yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Jokowi Marahi Menteri, Perintahkan Setop Wacana Penundaan Pemilu. Luhut Janji akan Patuh
Dalam pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut Binsar Pandjaitan.
1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.
3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Susunan Organisasi Dewan SDA Nasional
Selain Ketua, ada Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.
Pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.
9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.
11. Menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.
12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
13. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
15. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News