Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga Lulusan S2

Lowongan kerja Kementerian Luar Negeri ini untuk lulusan SMA, lulusan D3, lulusan S1 dan lulusan S2. Posisi yang dibutuhkan untuk lulusan SMA adalah

Editor: Nurlailis
https://ecps.kemlu.go.id/
Lowongan kerja Kemenlu RI ini untuk lulusan SMA hingga lulusan S2. 

TRIBUNJAMBI.COM - Informasi lowongan kerja Kementerian Luar Negeri RI pada April 2022.

Lowongan kerja Kementerian Luar Negeri ini untuk lulusan SMA, lulusan D3, lulusan S1 dan lulusan S2.

Posisi yang dibutuhkan untuk lulusan SMA adalah pengemudi sedang untuk lulusan D3 sampai lulusan S2 untuk posisi lainnya seperti hukum, politik, pariwisata dan lainnya.

Mengutupi pengumuman resmi di website ecps.kemlu.go.id, Kemenlu membuka lowongan kerja kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Setempat di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dimulai pada tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Seluruh tahapan lowongan kerja Kemenlu atau Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan D3 hingga Lulusan S2

Jika Anda berminat mendaftar lowongan kerja Kemenlu 2022, cermati syarat-syarat berikut:

I. Syarat umum lowongan kerja Kemenlu 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved