KPU Buka Pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022, Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus. Rencana jadwal pendaftaran

Editor: Fifi Suryani
Kpud-sumenepkab.go.id
Logo KPU. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus. Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU.

"Sementara ini dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, itu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi tentang "Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaranm Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang disiarkan secara daring, Kamis (7/4).

Hasyim menjelaskan, waktu pendaftaran parpol peserta pemilu itu ditentukan berdasarkan rujukan dari pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti aturan Pemilu 2019 yakni menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Pendaftaran parpol itu 1-7 Agustus 2022 jadi pendaftaran sudah dimulai pada 2022 ini karena apa? Ini terkait Pasal 176 di UU Pemilu ayat 4 di sana sudah diatur jadwal waktu pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum pemungutan suara," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, jika pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Di Pasal 179 ayat 2 itu ditentukan penetapan parpol dilakukan berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari H (pencoblosan)," kata Hasyim. "Hari pemungutan itu 14 Februari 2024, dihitung 14 bulan sebelum hari H yaitu 14 Desember 2022. Jadi 14 Desember 2022 itu kita sudah bisa ketahui parpol apa aja yang ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu untuk 2024," ujarnya.

Adapun syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU, kata Hasyim, di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

"Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik," katanya.

Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu. Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. "Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik. Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu," tuturnya.

Pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri bakal digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.

Sementara itu Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Ia juga menyatakan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024. Imran berharap tak ada kendala saat tahapan dimulai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved