Ketahuan Selingkuh Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

DW adalah laki-laki berprofesi sebagai jaksa, dan SK perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.

Editor: Rahimin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi selingkuh - Ketahuan Selingkuh Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar kode etik.

Kali ini, pelanggaran kode etik dilakukan dua pegawai KPK. Yakni DW dan SK.

DW adalah laki-laki berprofesi sebagai jaksa, dan SK perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.

Mereka terbukti melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.

Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Dewan Pengawa merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Syamsuddin Haris Anggota Dewan Pegawas KPK membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. "Ya benar," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Diketahui, dalam salinan petikan putusan sidang etik yang diperoleh Kompas.com, kasus berawal laporan seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Saat persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ini Identitas Dua Pegawai KPK yang Ketahuan Selingkuh, Dibongkar Suami Sendiri

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Segera Diadili, Dewan Pengawas Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved