Ramadhan 2022
Golongan yang Diberi Keringanan untuk Tidak Mengerjakan Puasa Ramadhan
Berikut penjelasan tentang golongan yang diberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa Ramadhan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan tentang golongan yang diberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam, namun ada golongan yang diberi keringan menangguhkan puasanya.
Mereka wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan
1. Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Perempuan yang mengalami haid dan nifas di bulan Ramadlan tidak diwajibkan berpuasa, dan wajib mengganti puasanya
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
2. Golongan yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Terdapat dua golongan yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Mereka yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Mereka yang sedang bepergian (musafir).
3. Golongan yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Mereka yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Mereka yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.