Divonis 3 Tahun Munarman Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terbukti Dia Bukan Teroris

Munarman menyatakan banding setelah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Tribunnews/Jeprima
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. 

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Bukan hanya itu, Hakim juga menetapkan Munarman tetap berada di dalam tahanan. Kemudian untuk barang bukti dalam perkara ini, Hakim memerintahkan ada yang dikembalikan dan dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5.000,” sambung Hakim.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kami berbeda pendapat dengan pendapat penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga, untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun,” ujarnya menegaskan.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved