Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dipungut PPN 11 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau catering. Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.
Baca juga: Tarif Listrik Naik Lagi, Begini Alasan Pemerintah
b. Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh:
pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
c. Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Baca juga: Sri Mulyani Gregetan Banyak Warga Tak Mau Bayar Pajak, Singgung Gaji TNI-Polri
d. Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
e. Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani.jpg)