Berita Jambi

PPA Provinsi Jambi Minta Sudin Tersangka Perdagangan Manusia Dihukum Kebiri

Berita Jambi-UPTD PPA Provinsi Jambi, meminta agar Sudin pengusaha Pub asal Jakarta, yang ditangkap atas kasus perdagangan anak asal Jambi..

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo
Tersangka kasus perdagangan anak, yakni Subin dan seorang pelaku anak di bawah umur berinisial IP, akhirnya dilimpahkan ke Kejksaan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- UPTD PPA Provinsi Jambi, meminta agar Sudin pengusaha Pub asal Jakarta, yang ditangkap atas kasus perdagangan anak asal Jambi untuk dihukum kebiri kimia atau hukuman terberat.

Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan, meski pelaku mengaku akan bertanggung jawab untuk pendidikan korban, namun dalam kasus anak wajib dikenakan hukuman terberat.

"Ya meski mengaku bertanggung jawab dan ada perdamaian dengan korban, hukuman terberat wajib dilakukan," kata Novrini, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

"Ya seperti kasus di Jawa Barat, seumur hidup atau hukum kebiri," tegasnya.

Katanya, tidak pantas jika pelaku tidak dikenakan hukuman maksimal hanya karena adanya upaya pertanggungjawaban terhadap korban.

"Saya belum dapat informasi terkait pertanggung jawaban pelaku, kalau anak ini kasusnya tetap lanjut apapun yang terjadi, dan kita dari PPA tetap meminta hukuman terberat," jelasnya.

Namun kata Novrini, dalam kasus ini, Sudin tidak dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual, melainkan kasus human trafficking.

Menurutnya, Sudin harusnya dikenakan pasal terkait kekerasan seksual, bukan kasus human trafficking.

"Kalau pandangan saya harusnya ke pasal kekerasan seksual, namun yang dimasukkan adalah pasal human trafficking," sebutnya.

Sejak awal, kata Novrini, pihaknya sudah menyampaikan ke pada korban, agar tidak melakukan perdamaian, namun, para korban berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu.

Tidak hanya itu, lingkungan juga mempengaruhi para korban, yang  memiliki gaya hidup yang tinggi.

"Ya mereka pengen punya Handphone atau jalan-jalan ke Jakarta," tutup Novrini.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, sebut, Sudin, tersangka kasus perdagangan anak di Jambi kemungkinan besar tidak bisa  dikenakan hukuman maksimal atau hukuman keberi kimia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mery Marwati, ketua LPAI Jambi, katanya, saat ini keluarga korban sudah memaafkan pelaku, melalui surat pernyataan saling memaafkan. Namun, tersangka Sudin mengaku akan bertanggung jawab dengan membiayai pendidikan seluruh korban yang terdata.

"Ya kita dari LPAI tidak bisa lagi ngotot agar pelaku dihukum kebiri atau hukuman terberat, karena mereka sudah saling memaafkan," kata Mery saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022) lalu.

Namun demikian, pihaknya yang sejak awal ikut mendampingi kasus ini akan tetap menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ya seperti saya sebut tadi, saya dapat informasi juga mereka sudah memaafkan pelaku itu, jadi kita dari LPAI sama pelaku tetap mnetapkan UUD Perlindungan anak, tetapi untuk hukumannya kalau mereka sudah saling memaafkan kita gak bisa juga harus ngotot," tambahnya.

Menurutnya, ini merupakan upaya pelaku untuk terlepas dari hukuman berat, dengan mencari solusi dan pendekatan ke pada korban, kemudian menyanggupi untuk menanggung biaya pendidikan korban.

"Intinya memang bertanggung jawab, bukan dilepas gitu aja, atau dinodai gitu aja, dia bertanggungjawab masa depan anak-anak itu, ya itu bagus sebenarnya, daripada dia lepas tangan dan terkurung di depan LP kan," tambahnya.

Namun demikian, Mery memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, meski kemungkinan hanya dijatuhi hukuman 3 sampai 4 tahun penjara.

"karena berdasarkan surat pernyataan saling memaafkan, pelaku tidak bisa dihukum puluhan tahun, bisa saja 3 atau 4 tahun, tetapi dari kami tetap mnuntut UUD Perlindungan anak, dan kami akan perkuat dari LPAI," tutupnya.

Ia juga menjelaskan, laporan kepolisian disebut kasus ini merupakan kasus pemerkosaan, namun setelah dipelajari, kata Mery pihaknya menemukan bahwa korban terlibat atas kemauannya sendiri.

Kata Mery, pihaknya akan tetap mendampingi kasus tersebut, dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan dari Kejaksaan.

Diketahui, Sudin merupakan pengusaha Pub atau hiburan malam di wilayah Jakarta.

Sebanyak 30 anak dari Jambi korban dari perbuatan Sudin.

Ia menjanjikan uang ke pada korban, kemudian mengajak korban ke Jakarta untuk kemudian digauli.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Sudin Pengusaha Hiburan Malam yang Jadi Tersangka Perdagangan Anak di Jambi Dilimpahkan ke Kejari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved