Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Billy Syahputra Terseret Investasi Bodong DNA Pro

Setelah investasi bodong Binomo dan Quotex, kini kembali muncul investasi bodong lainnya, yakni DNA Pro. Sejumlah artis terseret kasus ini, mulai Iva

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Billy Syahputra 

"Bahkan, dari endorse artis juga banyak, dari pemain bola juga banyak."

"Salah satunya Ivan Gunawan, itu yang sering memberikan endorse-nya DNA ini, tidak tidak, nggak ada kita laporkan itu," tambahnya.

Menurut Juda, para member merasa tergiur dengan endorse Ivan yang dikirim dalam grup member.

"Saya lihat video beredar di grup kita member yang paling saya lihat Ivan Gunawan, DNA lancar DNA lancar."

"Sehingga para member ini makin tertarik untuk memberikan top up investasi ke DNA," ujarnya.

Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra tidak mengetahui terkait kejahatan ini

Baca juga: Celine Evangelista Resmi Mualaf? Janda Stefan William Kepergok Ikut Pengajian hingga Berhijab

Juda Sihotang menilai bahwa Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra hanya melakukan endorse dan sama sekali tidak mengetahui kejahatan ini.

"Dia (Ivan Gunawan) mungkin hanya di-endorse."

"Kalau Billy Syahputra itu saya hanya melihat sekilas, jadi saya nggak tau informasinya."

"Mereka itu kan bekerja ya, di-endorse, jadi mereka tidak tau bahwa itu hasil kejahatan," tegas Juda.

Sementara itu, Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora terlihat foto bersama co-founder dengan setumpuk uang.

"Co-founder ini foto bareng dengan Rizky Billar ya dengan uang setumpuk yang banyak dengan penyelenggara dari DNA itu yang saya lihat."

"Rizky Billar sama si Lesti ya, ada fotonya, videonya, semua."

"Jadi mereka itu tidak berbicara, hanya ada foto, beserta uang satu koper dengan co-founder yang saya laporkan ini juga," tutup Juda Sihotang.

Juda Sihotang menilai sejumlah artis tersebut kemungkinan hanya dipanggil sebagai saksi.

Pihak LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak Berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved