Breaking News:

Ramadan 2022 di Jambi

Selama Ramadan, BPOM Jambi Akan Lakukan Pengawasan Makanan ke Daerah

BPOM Provinsi Jambi secara rutin melakukan itensiifikasi pengawasan makanan di hari-hari besar.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Marhamah, Kordinator Kelompok Subtansi Informasi dan Komunikasi BPOM Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi secara rutin melakukan itensiifikasi pengawasan makanan di hari-hari besar.

Pengawasan makanan dan obatan bukan dilakukan pada bulan puasa, pada hari besar lainnya juga dilakukan seperti natal dan tahun baru.

Marhamah Kordinator Kelompok Subtansi Informasi dan Komunikasi BPOM Jambi menyebut biasa nya tahun ini BPOM Jambi melaukukan pemantuan produk-produk yang beredar yang biasanya muncul pada hari-hari besar.

"Misalnya parsel, minuman ringan nah ini biasanya disediakan oleh toko atau pengecer itu berlebihan," katanya belum lama ini. 

Ia menyebut, jadi otomatis ini menjadi salah satu pengawasannya untuk melihat produk tersebut, apakah layak izin edar, apakah sudah kadaluarsa.

"Nah ini yang kami lakukan secara rutin, selain dari pengawasan selama bulan ramadhan kita juga melakukan pemantauan ke pasar beduk diseluruh Kabupaten/Kota," katanya.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di Tebo Kini Pemda Sudah Pesan Minyak Curah

Pemantauan tersebut menggunkan mobil laboratorium keliling, dan memeriksa dengan rapidtes untuk produk-produk makanan yang dijual dipasar beduk baik di Kota Jambi muapun di Kabupten/Kota.

Dikatakan Marhamah, jajanan yang dimaksud adalah jajanan seperti takjil buatan masyarakat sendiri, bukan dalam kemasanan.

"Kalau dalam kemasan kita lakukan pengawasan di toko-toko yang beredar tetap dilakukan pengawasan biasanya kalau ada yang mencurigakan langsung kita amankan ditempat," katanya

Lanjut Marhamah, tapi kalau untuk pangan takjil uji langsung di mobil laboratorium. Dengan mengunkan rapidtes bisa diuji di tempat.

Menurutnya sehingga penjualnya langsung diedukasi ketika ditemukan menggunakan formalin atau menggunakan pewarna yang dilarang.(Tribunjambi.com/Sopianto) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved