Kasus Penimbunan Solar
Kakak Beradik Warga Sarolangun Ditangkap Polisi, Kedapatan Timbun 10 Ton Solar Subsidi
Dua orang kakak beradik diamankan Polres Sarolangun setelah kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar dari dua SPBU.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua orang kakak beradik diamankan Polres Sarolangun setelah kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar dari dua SPBU.
Dua SPBU tersebut berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Dua tersangka tersebut adalah Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkap, dua orang tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, di kediamannya masing-masing.
"Personel menemukan tumpukan tadmond bewama putih diduga beris BBM jenis solar yang berada di bawah rumah Hermanto, selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi," kata Kapolres, Jum'at (1/3/2022).
Baca juga: DPRD Jambi Desak Pemrov Jambi Bayarkan Gaji Guru Kontrak di Sarolangun dan Merangin
Sedangkan Saifulloh diamankan dilokasi yang berbeda, Kapolres mengatakan, personel menemukan 1 satu Unit Mobil Carry yang bermuatan Jerigen yang diduga berisikan BBM Solar yang terparkir di teras rumah Saifulloh.
"Personil melakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan BBM yang berada didalam Jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto, ujarnya.
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Dia menjelaskan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 60 bah jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM Subsidi, Bio Solar dengan total 2.000 liter 2 ton. Delapan buah tedmond berukuran 1.000 liter yang diduga Berisi BBM subsidi Bio Solar, dengan total 8.000 liter 8 ton.
Selain itu, 3 tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, 1 buah mesin merk robin warna Kuning yang sudah di modifikasi dengan 2 buah selang yang menempel pada kepala Keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna hitam.
Baca juga: DLH Sarolangun Tanggapan Selokan di Pasar Dipenuhi Sampah dan Mampet
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutupnya.(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Penimbun Solar di Sarolangun dan Muarojambi, Pegawai SPBU Turut Diseret
Berita Terbaru Tribun Jambi Simak di Google News.