Berita Jambi

Polda Jambi dan Jajaran Ungkap 66 Kasus Asusila dengan 232 Pelaku hingga 449 Kasus Miras

Berita Jambi-Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2022 Polda Jambi dan Polres jajaran, berhasil mengungkap...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Ilustrasi. Tim Gabungan Polda Jambi kembali melakukan razia terhadap beberapa tempat yang menjual minuman berlakohol (Minol) dan Lapo Tuak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2022 Polda Jambi dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 449 kasus minuman keras, dari 117 pelaku.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah mengatakan, tidak hanya itu, Polda Jambi dan jajaran juga ungkap 66 kasus asusila, dengan total pelaku 232.

Kemudian, 14 kasus judi dari 21 pelalu, 137 kasus parkir liar dengan total 149 pelaku, 29 kasus pungli dengan 31 pelaku dan 69 kasus premanisme dengan 86 pelaku.

Operasi Pekat ini sendiri, dimulai sejak 10 Maret hingga 30 Maret 2022.

Pantauan tribun selama Operasi berlangsung, tim gabungan setiap malamnya menyisir tempat hiburan malam, kos-kosan, karaoke hingga warung tuak yang ada di Kota Jambi, dan di Polres jajaran.

Kasus-kasus yang ditemukan di lapangan juga dari berbagai kejadian, mulai banyaknya anak di bawah umur yang diduga terlibat prostitusi online, melalui aplikasi Michat, hingga peredaran miras.

Ini merupakan upaya Polda Jambi, dalam memberikan keamanan dan kenyamanan ke pada Masyarakat, terlebih dalam menyambut bulan suci Ramadhan. (*)

Baca juga: Belasan Wanita Diamankan Tim Pekat Polda Jambi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved