Pembunuhan Bayi di Bangka
Kasus Pembunuhan Bayi di Bangka, Eka Yulinda Bekap Anak Pacarnya Hingga Tewas
Perempuan bernama Eka Yulinda (20) warga Sungaliat, Kabupaten Bangka menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan bayi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKA - Perempuan bernama Eka Yulinda (20) warga Sungaliat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi pada Kamis (9/3/2022).
Penangkapan ini terkait kasus pembunuhan bayi yang dilakukannya. Bayi yang dibunuhnya berusia tiga bulan.
Peristiwa ini terungkap ketika warga Kampung Sribulan Kecamatan Sungailiat mendapatkan informasi ada bayi yang meninggal tak wajar.
Polisi mendatangi kontrakan, tempat Eka dan kekasihnya inisial AT tinggal, yang juga merupakan lokasi kejadian.
Pada 30 Maret 2022, polisi kemudian melakukan rekonstruksi atas pembunuhan terhadap bayi itu.
Rekonstruksi digelar di salah satu ruangan di Polres Bangka.
Bayi yang dibunuh adalah anak dari AT. Sementara pelaku bernama Eka Yulinda, perempuan yang merupakan kekasih dari AT.
Sebanyak 22 adegan diperagakan saat rekonstruksi di sebuah ruangan di Kantor Polres Bangka ini.
Rekonstruksi dihadiri Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka, Jaksa Penuntut Umum, dan juga pengacara tersangka.
Aktor pemeran dalam rekonstruksi, baik tersangka maupun saksi saksi dilakukan masing-masing pihak yang bersangkutan.
Sedangkan korban bayi digantikan dengan boneka.
Tersangka Eka Yulinda, 20 tahun, membunuh anak dari kekasihnya itu dengan cara dibekap.
Pada adegan pertama dalam rekonstruksi, Eka Yulinda mengangkat bayi dan melemparkan ke atas berulang kali hingga bayi menangis.
Aksi serupa dilakukan pelaku terakhir kali pada 2 Maret 2022.
Selanjutnya pada adegan kedua, Eka memperagakan sejumlah penganiyaan terhadap bayi berinisial FT itu.