Berita Sarolangun

BPPRD Sarolangun Ungkap Banyak yang Tak Bayar Pajak Karena m-POS Rusak dan Masalah Sinyal

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun sering menemukan kendala di penerimaan pajak karena pengoperasian program Mobile Point

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Kepala BPPRD Sarolangun, Saipul 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun sering menemukan kendala di penerimaan pajak karena pengoperasian program Mobile Point Of Sale (m-POS).

Kepala BPPRD Sarolangun Saipul menyebutkan, dari pantauan pihaknya ada yang membayar maupun yang tidak membayar pajak dan retribusi.

"Kendalanya memang yang rusak dan ada juga yang mengeluh karena sinyal. Contohnya di wong solo itu kadang ada sinyal, kadang tidak," ungkap Saipul, Rabu (30/3/2022).

Dia mengaku, berdasarkan data BPPRD saat ini ada 30 mPOS yang sudah dioperasikan untuk pemungutan pajak, yang tersebar di setiap restoran dan hotel.

"Bagi yang belum menggunakan Mpos, kita sudah peringatkan untuk segera menggunakan mPOS," katanya.

Dia menjelaskan, setelah ada dua hotel di kabupaten Sarolangun yang disegel karena tidak membayar pajak, untuk itu pihaknya akan mengevaluasi seluruh restoran dan hotel.

"Dengan adanya penyegel beberapa waktu lalu, sudah terlihat bahwa wajib pajak juga bersedia untuk menaati aturan-aturan yang ada," sebutnya.

Saipul menyebutkan, masih terkendala pada mesin mPOS, sehingga tidak semua hotel dan restoran dapat menggunakan mPOS.

"Kita kekurangan mesin, kita cuma pasang di hotel sayang dan hotel king. Untuk yang belum dipasang ini, kita minta penambahan dari Bank Jambi," ujarnya.

Ditanya soal target pajak dan restoran di tahun 2022, dirinya mengaku lupa berapa angka pastinya, namun ia berupaya meningkatkan pajak tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 360 ASN Sarolangun Terima SK dari BKPSDM

Baca juga: Pemkab Sarolangun Izinkan Masyarakat Buka Pasar Beduk

Baca juga: Kakek Hasan Basri Bebas Dalam Dakwaan Perusakan Anak Pinang di Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved