Berita Sarolangun

Kakek Hasan Basri Bebas Dalam Dakwaan Perusakan Anak Pinang di Sarolangun

Kakek Hasan Basri (82) yang tidak sengaja menyemprot 20 anak pinang Desa Pulau Pandan, Limun, Sarolangun akhirnya telah dinyatakan oleh hakim...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Kakek Hasan Basri (82) yang tidak sengaja menyemprot 20 anak pinang Desa Pulau Pandan, Limun, Sarolangun akhirnya telah dinyatakan bebas oleh hakim PN Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kakek Hasan Basri (82) yang tidak sengaja menyemprot 20 anak pinang Desa Pulau Pandan, Limun, Sarolangun akhirnya telah dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sarolangun bebas dari kasusnya.

Hakim pengadilan negeri Sarolangun melakukan pemeriksaan perkara pidana acara cepat telah menjatuhkan putusan dan telah membatalkan hukum kakek Hasan Basri.

Kakek Hasan di tuduh melakukan perusakan bibit anak pinang dengan mengunakan semprot dan pagar. Hingga korban mengalami kerugian hanya 1.3 juta rupiah.

"Setelah membaca dan mendengarkan tuntutan dari penyidik penuntut umum dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh penyidik dan penuntut umum. Oleh karena penyidik penuntut umum tidak cermat dalam membuat dakwaan, maka berdasarkan pasal 143 KUHP catatan dakwaan batal di hukum," kata Hakim, (29/3/2022).

Hakim mengungkapkan kakek Hasan batal untuk di hukum, dakwaan tidak diterima dan dikembalikan kepada penyidik, maka biaya perkara di bebankan kepada negara.

Di sisi lain, sebelumnya proses panjang dari pihak pemerintah desa dan kepolisian dalam menengahi perkara tersebut selalu di tolak oleh korban yang merasa menjadi korban.

Runding adat telah diupayakan oleh pemerintah desa, pemerintah desa mengaku telah berupaya membujuk pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Desa Pulau Pandan Jhon Jasimin menyampaikan, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, nenek mamak dan lembaga adat belum ada penyelesaian terkait permasalahan ini.

Sanksi adat yang kami berikan sesuai dengan kesalahan dan adat istiadat Pulau Pandan, jadi terlapor kami kenakan denda kambing satu ekor, beras serta selemak semanisnyo kemudian kompensasi 2,5 juta," terang kades pada (25/1/2022).

Namun, sanksi adat yang telah diberikan, itupun masih ditolak oleh pelapor sedangkan terlapor telah menerima keputusan dari desa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Buat SIM di Sarolangun Bakal Pakai BPJS

Baca juga: Helmi Lantik LAM Kecamatan Sarolangun Diapresiasi Berperan Aktif

Baca juga: Warga Pauh Ini Masuk Sel Lagi Usai Bobol Motor di Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved