Berita Tanjabtim
Dalam Pilkades Serentak di Tanjabtim Tidak Ada Istilah PJS Ternyata Ini Sebabnya
Berita Tanjabtim-Disampaikan Sekretaris DPMD Tanjabtim Are Setiawan, menuturkan sesuai peraturan dan amanat UU di mana bagi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Jelang pelaksanaan pilkades 45 Desa di Kabupaten Tanjabtim, Pemda sebut tidak ada istilah PJS untuk kades yang habis masa jabatan.
Disampaikan Sekretaris DPMD Tanjabtim Are Setiawan, menuturkan sesuai peraturan dan amanat UU di mana bagi para kades yang sudah habis masa jabatannya mereka harus Cuti.
"Jadi kepala desa yang ingin kembali bertarung mereka bisa ambil cuti dulu, dan selama Kades Cuti tidak ada PJS, " ujar Arie Senin. (283/2022)
Alasannya, lanjut arie, karena memang sebelum habis masa jabatan para kades pemilihan pilkades serentak ini dilakukan. Salah satunya guna menghindari adanya penunjukan PJS untuk pengganti.
Selain itu, jika pelaksanaan pilkada serentak dilakukan lewat dari bulan 10 tahun 2022 ini tentu para jabatan Kades sudah berakhir. Dan berarti Pemda harus menyiapkan PJS dari 45 Desa tersebut.
"Nah untuk pengganti atau PJS kades tadi harus ASN, dan itu diambil dari ASN Desa atau Kecamatan setempat dan Dinas Teknis, " jelasnya.
"Pertanyaannya cukup tidak SDM ASN kita untuk menggantikan kades yang sudah habis masa jabatannya tersebut, " sambung Arie.
Maka dari itu, guna menghindari hal tersebut pilkades serentak dilakukan sebelum para kades habis masa jabatan. Dan para kades diberikan waktu cuti saat masa tenang atau kampanye berlangsung. (usn)
Baca juga: Jalan Amblas di Siau Dalam Tanjabtim, Dinas PUPR: Pekan Ini Kita Kerjakan