Beginilah Detik-detik AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Narkoba

Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak menggunakan senjata rakitan oleh tahanan kasus narkoba berinisial RY. 

Editor: Teguh Suprayitno
(Shutterstock)
Ilustras-Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial RY menggunakan senjata rakitan. 

TRIBUNJAMBI.COM, GORONTALO - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial RY menggunakan senjata rakitan.

Insiden penembakan itu terjadi pada Senin (21/3/2022), di rumah pelaku di Lorong Mangga, Kelurahan Asparaga, Kota Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, isiden penembakan ini berawal dari permohonan terduga pelaku kepada korban agar bisa diizinkan pulang, untuk menyelesaikan persoalan keluarganya.

AKBP Deni pun meminta izin ke petugas jaga untuk membawa pelaku selama 15 menit. Saat tiba di rumah pelaku, kedunya terlibat cekcok ketika pelaku diminta kembali ke tahanan.

Wahyu mengatakan, hal itu didengar oleh RYP, adik pelaku yang saat itu berada di dalam kamar.

"Pada saat adu mulut, korban menampar atau menempeleng pelaku. Pada saat itu pelaku minta ampun dengan kalimat “Pak Deni ampun, ampun komandan” setelah meminta ampun pelaku membanting handphone korban," ujar Cahyono dikutip dari Kompas Siang, Rabu (23/3/2022).

Melihat situasi semakin ribut, RPY lalu pergi ke dapur untuk mengambil minum. Saat kembali, ia melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.

AKBP Beni tewas di tempat dengan luka tembakan di pelipis bagian kiri.

Baca juga: Emosi Ribut dengan Istri, Polisi di Depok Tembakkan Pistol hingga Buat Warga Kaget

Baca juga: Kejar Pelaku Lain, Polisi Dalami Keterangan Bos Robot Trading Farenheit Hendry Susanto 

Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 yang Disegel Polisi Diduga Masih Beroperasi

Langgar Kode Etik Polri

Informasi jurnalis Kompas TV Hence Timlaar, mengatakan bahwa Kabid Humas Polda Gorontalo dalam konferensi pers pada Rabu pagi menerangkan bahwa AKBP Beni melanggar kode etik Polri soal tahanan.

AKBP Beni dikatakan telah menggunakan wewenang dengan membawa tahanan keluar tanpa izin penyidik, pengadilan atau atasannya langsung.

Dalam kasus ini, Propam Polri Gorontalo juga tengah memeriksa tujuh personel polisi yang diduga terlibat sehingga AKBP Beni bisa membawa pelaku keluar.

Adik Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, salah satunya RYP, adik pelaku.

Penetapan tersangka terhadap RYP, diduga terlibat atas kepemilikan senjata rakitan yang digunakan pelaku saat menembak AKBP Beni.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved