Berita Sarolangun
Tak Lama Lagi Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Berakhir, Dewan Gelar Paripurna
DPRD Sarolangun mengelar pengumuman Pengusulan penetapan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati Sarolangun periode 2017-2022.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Massa berakhir bupati Sarolangun dan wakil bupati Sarolangun akan berakhir pada 22 Mei mendatang, untuk itu DPRD Sarolangun mengelar pengumuman Pengusulan penetapan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati Sarolangun periode 2017-2022.
Tontawi melemparkan ke forum para dewan, apakah pengumuman ini dapat disetujui kata Tontawi, dijawab oleh dewan terhormat menyetujui pengumuman pengusulan pemberhentian secara hormat Bupati dan wakil bupati saronangun masa jabatan 2017-2022.
"Kami sebagaimana pimpinan DPRD beserta seluruh anggota tentu membuka diri kalau ada kesalahan kami juga mohon dimaafkan, kalau ada yang kurang berkenan. Insa Allah hubungan silaturrahmi tetap terjaga," ujar Tontawi, dalam Paripurna di gedung DPRD kabupaten Sarolangun, Selasa (22/3/2022).
Pengumuman pemberitahuan akan berakhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati saronangun priode 2017-2022 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama.
Aang Purnama mengatakan, berdasarkan nomor 170/01/DPRD/2022 tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022. Maka pengumuman dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD ke presiden melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Maka dengan ini kami mengusulkan secara resmi untuk pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil bupati sarolangun masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022," kata Aang Purnama.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dalam rapat paripurna mengatakan bahwa pengumuman ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
"Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhi masa jabatannya yang ditetapkan dalam rapat paripurna serta kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Melalui Surat Gubernur Jambi dengan nomor S/131/421/setda.pem/pada/2021/II/2022 Tanggal 01 Februari 2022 hal usul pengesahan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 maka kami pimpinan DPRD Sarolangun harus melaksanakan rapat paripurna ini," tutupnya.
Baca juga: ASN Sarolangun Korban Aksi Pecah Kaca, Barang Berharga di Mobil Raib
Baca juga: Terjadi Lagi, Daihatsu Ayla Merah Milik ASN Diskominfo Sarolangun Dipecah Kaca Orang Tak Dikenal
Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Kasus Pecah Kaca di Area Perkantoran Bupati Sarolangun