Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah, Seperti Apa?
Pemerintah merombak total kebijakan tentang Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merombak total kebijakan tentang Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah berbasis perdagangan.
Kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, usaha kecil.
Pemerintah pun membuat kebijakan baru dengan merubah basis perdagangan menjadi berbasis industri.
"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga akan diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan serta pengawasannya.
Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Mendag Sebut Ada Mafia Pangan Selundupkan Minyak Goreng ke Luar Negeri
Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Wajib registrasi
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program tersebut.
Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” kata Menperin.
Baca juga: Mendag Akui Tak Kuasa Lawan Mafia Minyak Goreng: Saya Minta Satgas Pangan Lawan Orang Rakus
Alokasi ditetapkan Kemenperin
Kemudian, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.
Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.